Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Cuti Natal dan Tahun Baru Mulai 20 Desember 2021

Antara
Pemprov DKI Jakarta melarang ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto: Istimewa)

Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN di DKI itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 26 Tahun 2021. SE itu mengatur soal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti nahi pegawai ASN selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 saat pandemi Covid-19.

Dalam SE Menpan-RB tersebut, diatur hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam PP 94 Tahun 2021, dijelaskan tingkat hukuman disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin ringan dijatuhkan salah satunya apabila melanggar kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Masa Angkutan Nataru 2025/2026,  54 Perjalanan Kereta Api Tambahan Disiapkan

Nasional
21 jam lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Megapolitan
22 jam lalu

Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal