Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN di DKI itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 26 Tahun 2021. SE itu mengatur soal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti nahi pegawai ASN selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 saat pandemi Covid-19.
Dalam SE Menpan-RB tersebut, diatur hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP 94 Tahun 2021, dijelaskan tingkat hukuman disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin ringan dijatuhkan salah satunya apabila melanggar kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah.