Pemprov DKI Jakarta Sabet 2 Penghargaan, Gubernur Anies: Alhamdulillah

Jonathan Simanjuntak
Pemprov DKI Jakarta menerima dua penghargaan di bidang transportasi dan lalu lintas (Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima dua penghargaan di bidang transportasi dan lalu lintas. Penghargaan tersebut masing-masing diterima oleh Jaklingko dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Penghargaan tersebut kemudian diunggah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun resmi instagramnya. Pada momen tersebut Anies langsung menerima penyerahan penghargaan tersebut dari Direktur Utama Jaklingko Muhammad Kamaluddin dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Alhamdulillah atas nama Pemprov DKI Jakarta, kami baru saja menerima beberapa piagam yang menggambarkan hasil dari kinerja kolektif seluruh pihak di bidang Transportasi serta Lalu Lintas," tulis Anies dalam keterangan unggahannya, dikutip Selasa (5/7/2022).

Adapun penghargaan pertama yang diterima yaitu dari Jaklingko. Jaklingko menerima penghargaan dalam kategori Best Smart Ticketing Programme (200+ daily journeys).

"Jaklingko mampu melahirkan inovasi yang bisa menciptakan efisiensi sistem ticketing dalam mengintegrasikan moda transportasi di Jakarta," jelas Anies.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pramono Mau Pindahkan Kabel Semrawut di Jakarta ke Bawah Tanah, Target 5 Tahun Rampung

5 hari lalu

Tangga JPO Dewi Sartika Cawang di Tengah Jalan, Pemprov DKI Tambah Fasilitas Pelican Crossing

7 hari lalu

Pemprov DKI Lanjutkan Penyemprotan Water Mist Hari Ini, Atasi Dampak Abu Anak Krakatau

7 hari lalu

Pramono Ungkap Udara Jakarta Membaik usai Sebaran Abu Anak Krakatau, ASN DKI Tetap Ngantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal