Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

Selasa, 15 September 2026 - 01:06:00 WIB
Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan rampung dan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026. Namun jelang batas target bulan depan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut proses pembahasan masih bergulir karena pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Yassierli mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian terhadap RUU tersebut selama sekitar 10 hari terakhir. Kajian dilakukan oleh tim yang melibatkan tujuh menteri untuk melihat substansi RUU pasal demi pasal dan menyusun DIM.

"Jadi artinya kan fasenya itu sudah ada Rancangan Undang-Undang, kemudian Rancangan Undang-Undang itu disampaikan ke pemerintah kepada Presiden. Kemudian Presiden membantu tim, ada tujuh menteri yang diminta dan kita sudah kaji selama 10 hari terakhir melihat pasal per pasal dalam penyusunan DIM. Nanti fase selanjutnya adalah pembahasan. Jadi fase pembahasan masih akan terus bergulir," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Senin (14/9/2026).

Yassierli mengungkapkan, RUU Ketenagakerjaan yang saat ini disusun telah mencakup ekosistem ketenagakerjaan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

"Tadi poin yang saya sampaikan dalam RUU ini sudah terintegrasi mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan dan itu kita sangat apresiasi. Jadi kita sangat apresiasi rancangan undang-undang yang ada," kata Yassierli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut