Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kuota Penyandang Disabilitas 2 Persen dari Seluruh ASN

Antara
Ilustrasi PNS. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyerap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah PNS (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyerap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu juga sudah dituangkan dalam Perda.

"Dalam perda sudah diatur berapa kuota yang diterima. Pemprov DKI itu dua persen dari jumlah kuota PNS," kata Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari, Sabtu (3/12/2022).

Premi menambahkan, berdasarkan pendataan dengan camat, lurah dan organisasi penyandang disabilitas, di DKI Jakarta total ada 44.456 warga penyandang disabilitas.

Meski begitu, ia memperkirakan jumlah tersebut dipastikan bertambah dan pendataan terus dilakukan. Dinas Sosial juga memiliki enam panti sosial untuk disabilitas di antaranya disabilitas fisik, sensorik dan mental.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan, untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen dari jumlah pekerja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Bisnis
15 hari lalu

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas

Megapolitan
20 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Keuangan
26 hari lalu

Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Jadi Jalan Inklusi Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal