Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kuota Penyandang Disabilitas 2 Persen dari Seluruh ASN

Antara
Ilustrasi PNS. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyerap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah PNS (Foto: Ist)

"Kalau katakanlah rata-rata satu persen, memang kami harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 orang. Sepertinya itu sudah memenuhi kuota," kata Andri.

Sedangkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut dia, berdasarkan survei rata-rata penyandang disabilitas bekerja di sektor administrasi dan desain grafis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
34 menit lalu

Lanjutkan Warisan Luhur Kartini Muljadi, Tempo Scan Resmi Bentuk Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia

21 jam lalu

Pegiat Isu Disabilitas Apresiasi Dukungan Wapres Gibran ke Komunitas Aku Menari

3 hari lalu

RJ Mitte, Aktor Breaking Bad Meninggal Dunia di Usia 34 Tahun

3 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal