Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kuota Penyandang Disabilitas 2 Persen dari Seluruh ASN

Antara
Ilustrasi PNS. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyerap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah PNS (Foto: Ist)

"Kalau katakanlah rata-rata satu persen, memang kami harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 orang. Sepertinya itu sudah memenuhi kuota," kata Andri.

Sedangkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut dia, berdasarkan survei rata-rata penyandang disabilitas bekerja di sektor administrasi dan desain grafis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Bisnis
16 hari lalu

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas

Megapolitan
20 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Keuangan
27 hari lalu

Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Jadi Jalan Inklusi Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal