Pemprov DKI Jakarta Susun Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi, Atur Penggunaan Ondel-Ondel

Achmad Al Fiqri
Pemprov DKI Jakarte tengah menyusun Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi yang salah satunya mengatur penggunaan ondel-ondel. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menyatakan pihaknya tengah menyusun peraturan daerah (Perda) terkait larangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Larangan ini merupakan bagian dari pengaturan budaya Betawi yang dikaji dalam Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi

Menurutnya, regulasi tersebut juga akan mengatur kesenian tradisional lainnya seperti lenong dan samrah. 

"Sedang (Disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah inilah yang sedang kita susun perdanya, karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian Samrah, kemudian termasuk Ondel-ondel," ujar Rano saat ditemui di kawasan CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (8/6/2025).

Rano menuturkan, sejumlah tokoh masyarakat Betawi menyambut positif langkah Pemprov DKI. Para tokoh adat tersebut juga mendesak agar ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk aktivitas ngamen di jalanan.

"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement itu keluar dari Pak Gubernur di saat Pak Gubernur hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi, karena masyarakat Betawi juga mengharapkan itu," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Rano Karno Target Aturan Larangan Ngamen Pakai Ondel-Ondel Terbit sebelum HUT Jakarta

1 tahun lalu

Pramono Larang Ondel-ondel Ngamen, Minta Dirawat untuk Dilestarikan

7 hari lalu

Pramono Mau Pindahkan Kabel Semrawut di Jakarta ke Bawah Tanah, Target 5 Tahun Rampung

7 hari lalu

Tangga JPO Dewi Sartika Cawang di Tengah Jalan, Pemprov DKI Tambah Fasilitas Pelican Crossing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal