Pemprov DKI Jakarta Tutup Semua RPTRA Cegah Penularan Covid-19

Komaruddin Bagja
Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh RPTRA untuk mencegah penularan covid-19. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Penutupan dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan masyarakat.

Penutupan RPTRA dilakukan sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021 berdasarkan SK Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk No 154 Tahun 2021. Akun Instagram @dkijakarta mengajak warga Ibu Kota untuk manfaatkan momen kebersamaan di rumah saja bersama anak.

"Ada banyak aktivitas yang menyenangkan yang bisa dilakukan tentunya seperti membaca buku membuat kerajinan tangan memasak berkebun, olahraga bersama dan lainnya," tulis akun tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
1 hari lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Buletin
3 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal