Pemprov DKI Jakarta Ubah Jam Kerja selama Pandemi Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Ilustrasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggalkan Kompleks Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Sedangkan pada akhir pekan PNS DKI Jakarta bekerja enam jam mulai bekerja pukul 07.00-13.00 WIB untuk shift pertama dan shift kedua mulai pukul 10.30-16.30 WIB.

Sementara PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bekerja dengan tugas yang diberikan masing-masing pimpinan bagian.

"Wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakam kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan," demikian bunyi SE pada poin B bagi PNS yang melaksanakan WFH.

Para PNS yang WFH bekerja dengan waktu paling sedikit 7,5 jam sehari dengan melaporkan foto yang menampilkan wajah PNS dengan berpakaian dinas lengkap.

"SE ini mulai dilaksanakan pada 3 September sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," tulis SE 62/2020 itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal