Sedangkan pada akhir pekan PNS DKI Jakarta bekerja enam jam mulai bekerja pukul 07.00-13.00 WIB untuk shift pertama dan shift kedua mulai pukul 10.30-16.30 WIB.
Sementara PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bekerja dengan tugas yang diberikan masing-masing pimpinan bagian.
"Wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakam kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan," demikian bunyi SE pada poin B bagi PNS yang melaksanakan WFH.
Para PNS yang WFH bekerja dengan waktu paling sedikit 7,5 jam sehari dengan melaporkan foto yang menampilkan wajah PNS dengan berpakaian dinas lengkap.
"SE ini mulai dilaksanakan pada 3 September sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," tulis SE 62/2020 itu.