Pemprov DKI Jakarta Ubah Jam Kerja selama Pandemi Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Ilustrasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggalkan Kompleks Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan jam kerja menyesuaikan kebutuhan selama pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Surat tersebut ditandatangai Sekda DKI Jakarta Saefullah, Rabu 2 September 2020, seperti dilihat di jdih.go.id, Kamis (3/9/2028).

SE ini juga diterbitkan untuk menindaklanjuti Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Surat Edarab Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020.

Adapun jam kerja ASN shift pertama di DKI mulai pukul 07.00-12.30 WIB. Sedangkan shift kedua diatur mulai pukul 10.30-16.00 WIB. Artinya, pegawai di lingkungan DKI Jakarta hanya bekerja 5,5 jam selama pandemi Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal