JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan jam kerja menyesuaikan kebutuhan selama pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat tersebut ditandatangai Sekda DKI Jakarta Saefullah, Rabu 2 September 2020, seperti dilihat di jdih.go.id, Kamis (3/9/2028).
SE ini juga diterbitkan untuk menindaklanjuti Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Surat Edarab Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020.
Adapun jam kerja ASN shift pertama di DKI mulai pukul 07.00-12.30 WIB. Sedangkan shift kedua diatur mulai pukul 10.30-16.00 WIB. Artinya, pegawai di lingkungan DKI Jakarta hanya bekerja 5,5 jam selama pandemi Covid-19.