Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor

Irfan Ma'ruf
Penerapan sistem ganjil genap. (Foto: iNews.id/Sindo

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji pemberlakuan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda dua. Hal itu dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan yang mondominasi jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurangan kendaraan roda itu, merujuk pada penerapan sistem ganjil-genap selama enam bulan. Data memperlihatkan, volume kendaraan roda dua mencapai 72 persen.

Menurut dia, jumlah sepeda motor di DKI lebih banyak ketimbang kendaraan roda empat. Dengan data tersebut, dia mengklaim penyumbang polusi terbanyak dan biang kemacetan adalah sepeda motor.

"Roda empat itu volumenya hanya 28 persen. Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap sebagian masyarakat tidak beralih ke angkutan umum, tetapi mereka justru memilih menggunakan motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Apalagi, menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani Kamis, 1 Agustus 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 hari lalu

Parkir Sembarangan, 14 Motor di Kebayoran Baru Jaksel Diangkut Dishub

12 hari lalu

Viral Pemotor Masuk Tol Japek, Nyasar gegara Ikuti Google Maps

18 hari lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah di Jambi

22 hari lalu

Pramono Buka Suara soal Viral Motor Driver Ojol Diangkut Dishub saat Ambil Orderan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal