Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor

Irfan Ma'ruf
Penerapan sistem ganjil genap. (Foto: iNews.id/Sindo

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji pemberlakuan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda dua. Hal itu dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan yang mondominasi jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurangan kendaraan roda itu, merujuk pada penerapan sistem ganjil-genap selama enam bulan. Data memperlihatkan, volume kendaraan roda dua mencapai 72 persen.

Menurut dia, jumlah sepeda motor di DKI lebih banyak ketimbang kendaraan roda empat. Dengan data tersebut, dia mengklaim penyumbang polusi terbanyak dan biang kemacetan adalah sepeda motor.

"Roda empat itu volumenya hanya 28 persen. Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap sebagian masyarakat tidak beralih ke angkutan umum, tetapi mereka justru memilih menggunakan motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Apalagi, menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani Kamis, 1 Agustus 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Lenteng Agung, Pemotor Tewas usai Tabrak Bus Transjakarta

Motor
13 hari lalu

Roda Motor Bunyi Berdengung, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Megapolitan
16 hari lalu

Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir, Motor-HP Dibawa Kabur

Nasional
18 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Maut di Cirebon, Ayah dan Anak Tewas Tertabrak Truk Tronton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal