Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor

Irfan Ma'ruf
Penerapan sistem ganjil genap. (Foto: iNews.id/Sindo

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji pemberlakuan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda dua. Hal itu dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan yang mondominasi jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurangan kendaraan roda itu, merujuk pada penerapan sistem ganjil-genap selama enam bulan. Data memperlihatkan, volume kendaraan roda dua mencapai 72 persen.

Menurut dia, jumlah sepeda motor di DKI lebih banyak ketimbang kendaraan roda empat. Dengan data tersebut, dia mengklaim penyumbang polusi terbanyak dan biang kemacetan adalah sepeda motor.

"Roda empat itu volumenya hanya 28 persen. Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap sebagian masyarakat tidak beralih ke angkutan umum, tetapi mereka justru memilih menggunakan motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Apalagi, menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani Kamis, 1 Agustus 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Mengharukan, Momen Terakhir Anies Baswedan bersama Aqilla Rayakan Ultah hingga TikTokan

Seleb
4 hari lalu

Innalillahi, Anies Baswedan Berdukacita

Motor
6 hari lalu

Berkendara Motor saat Berpuasa Ramadan, Ini 5 Hal Penting Harus Diperhatikan

Nasional
16 hari lalu

BGN Ungkap MBG Dongkrak Penjualan Motor dan Mobil di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal