Pemprov DKI Minta Perusahaan Ditutup 3 Hari jika Ditemukan Karyawan Positif Covid-19

Bima Setiyadi
Ilustrasi, kawasan perkantoran di wilayah DKI Jakarta (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada perusahaan atau perkantoran di Ibu Kota untuk melaksanakan tes virus corona (Covid-19) terhadap karyawan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai kluster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, tes Covid-19 terhadap karyawan kewenangan perusahaan masing-masing. Dia mengingatkan, setiap perusahaan harus melindungi karyawan dari Covid-19.

"Kami meminta perusahaan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya. Kita harus bersama-sama melawan Covid-19 untuk meminimalisasi penyebaran di perusahaan," ujar Andri di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Menurutnya, setiap perusahaan wajib ditutup selama 3 hari untuk penyemprotan cairan disinfektan jika ditemukan karyawan yang positif Covid-19. Selama penutupan itu, kata dia tidak boleh ada pemotongan hak karyawan.

Dia meminta kepada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan tes Covid-19 agar melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta.

"Kita lihat nanti apa benar perusahaan itu tidak mampu. Kalau tidak mampu ya kita fasilitasi ke dinas kesehatan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
18 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal