Pemprov DKI Perketat Penerima KJP Plus dan KJMU, Ini Kriterianya

Carlos Roy Fajarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperketat penerima KJP Plus dan KJMU. (Foto: MNC)

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diklaim Purwosusilo hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek, Selasa (5/3/2024). 

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo dalam siaran pers tertulis Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Purwosusilo menegaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. 

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dijelaskan dia dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” ujar Purwosusilo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pramono Pastikan Gaji ASN Jakarta Aman

5 hari lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

6 hari lalu

Pramono: Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Nasional

7 hari lalu

Pramono Tunggu Waktu Tepat untuk Operasi Modifikasi Cuaca saat Musim Kemarau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal