Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta Batal Naik 5,1 Persen

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan untuk banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 batal naik 5,1 persen. Penggugat yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Seperti yang saya sampaikan kami menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Ariza kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).

Ariza menambahkan prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup yang baik dan berupaya untuk mensejahterakan.

"Kalau buruhnya meningkat pendapatannya UMP-nya itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu, artinya ada prestasi daripada pihak swasta," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pramono Pastikan Gaji ASN Jakarta Aman

4 hari lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

6 hari lalu

Pramono: Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Nasional

7 hari lalu

Pramono Tunggu Waktu Tepat untuk Operasi Modifikasi Cuaca saat Musim Kemarau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal