JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan untuk banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 batal naik 5,1 persen. Penggugat yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
"Seperti yang saya sampaikan kami menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Ariza kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).
Ariza menambahkan prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup yang baik dan berupaya untuk mensejahterakan.
"Kalau buruhnya meningkat pendapatannya UMP-nya itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu, artinya ada prestasi daripada pihak swasta," katanya.