KSPI Tolak Keputusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI: Mengakibatkan Kekacauan

Carlos Roy Fajarta
Presiden KSPI Said Iqbal (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. PTUN sebelumnya memutuskan UMP DKI diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan karena berpotensi menimbulkan kekacauan. 

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said, Rabu (13/7/2022).

Putusan dari PTUN Jakarta tersebut, kata Said, berpotensi menimbulkan kerancuan di antara pihak terkait. Termasuk menimbulkan konflik antara pengusaha dan pekerja.

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," kata Said.

Sudah 7 bulan (Januari-Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Said menyebut para buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus 2022.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata Said.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

12 hari lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

12 hari lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

22 hari lalu

PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal