JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, meminta perusahaan proaktif melaporkan jika ada pegawai yang terpapar Covid-19. Imbauan ini guna mempermudah pengawasan penyebaran Covid-19 di perkantoran.
Andri mengakui sedikit perusahaan yang mau melaporkan kasus infeksi pada pegawainya di lingkungan kantor. Sejauh ini, kata Andri, baru empat perusahaan yang melaporkan pegawainya terpapar Covid-19.
"Jangan ditutup-tutupi, toh juga kita tidak melakukan apa-apa kok. Malahan, buat perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali," kata Andri kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Kalau data yang masuk dari kami, baru empat perusahaan, kami kan tugasnya mengawasi perusahaan dan perkantoran," ujarnya.
Andri menambahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi.
Salah satu poin dari SK tersebut adalah pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang melibatkan pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan.
"Inilah (Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan) yang melakukan pengecekan, pengawasan terkait masalah protokol Covid-19. Juga melaporkan apabila ada pekerja yang terpapar," ucapnya.