Tak hanya itu, jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.
Pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI).
Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP. Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI), atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Berikut syarat yang perlu dilengkapi oleh masyarakat untuk pemakaman gratis di 82 TPU, di antaranya:
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah,
- Foto copy KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab,
- Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas,
- Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.