Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Danandaya Arya Putra
Pemprov DKI menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 TPU untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak dan transparan. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Tak hanya itu, jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan. 

Pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI).

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP. Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI), atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Berikut syarat yang perlu dilengkapi oleh masyarakat untuk pemakaman gratis di 82 TPU, di antaranya:  

- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah,
- Foto copy KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab, 
- Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, 
- Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
3 hari lalu

JPO Sarinah Diresmikan, DPRD DKI Dorong Seluruh Jembatan Penyeberangan Ramah Disabilitas

Megapolitan
10 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Megapolitan
15 hari lalu

Pemprov DKI Sesuaikan Kebijakan WFA dengan Mudik Gratis untuk Antisipasi Kepadatan Pemudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal