Pemprov DKI Segel Diskotek Old City

Wildan Catra Mulia
Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Diskotek Old City di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10/2018) malam. (Foto-foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)


Setelah dilakukan penutupan, beberapa petugas Satpol PP berjaga untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar steril dari kegiatan yang tak diinginkan. Penyegelan Diskotek Old City malam ini berlangsung sangat singkat. Sekitar 10 menit berikutnya, sebagian besar tim Satpol PP lainnya langsung meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, 52 pengunjung Diskotek Old City Jakbar terciduk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Para pengunjung itu terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Minggu (21/10/2018) pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas BNNP DKI mengerahkan anjing pelacak (K9) dan menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

3 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

4 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

4 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal