Pemprov DKI Siap Ajukan Banding dan Tetap Ingin Lelang Ulang ERP

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Karena putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap, Syafrin menyatakan Pemprov DKI akan mengajukan banding. Dia menyebut lelang bisa dilanjutkan seiringan dengan proses hukum yang berjalan karena pelelangan dan pengajuan banding adalah dua hal yang berbeda. “Itu (pelelangan dan banding) hal lain,” katanya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melakukan lelang ulang pengadaan ERP atau sistem jalan berbayar. Anies diminta untuk melanjutkan lelang yang sudah berjalan sebelumnya.

Proses penerapan ERP sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB, mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Namun, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP.

Mengetahui keputusan Anies itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan itu memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019. Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua majelis hakim PTUN, M Arif Pratomo, memutuskan untuk mencabut pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Anies itu.

“Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik,” kata Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Selain itu, PTUN juga melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk mengulang proses lelang yang sudah berjalan. Tindakan itu dianggap dapat merugikan PT Bali Towerindo selaku penggugat.

“Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik,” tutur Arif.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
12 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
14 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
23 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal