JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tetap berkukuh untuk melelang ulang pengadaan electronic road pricing (ERP) alias sistem jalan berbayar elektronik. Langkah itu akan dilakukan meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan agar lelang yang ada sebelumnya tetap dilanjutkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen untuk lelang ulang ERP. Dia mengklaim telah mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk melakukan lelang ulang tersebut.
“(Lelang yang ada) kemarin dibatalkan karena kita sudah dapat legal opinion dari Kejaksaaan Agung, juga ada surat dari LKPP untuk proses pelaksanaan untuk itu. Saat ini kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan,” ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2020).
Syafrin menjelaskan, pada pelelangan sebelumnya yang dimulai pada 2016 itu, ada ketentuan administrasi yang dilanggar oleh panitia lelang atau post bidding. Jika itu tetap dipaksakan, ada risiko yang sangat berat yang bakal ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Artinya jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan maka risikonya adalah pidana tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik,” ucapnya.