Pemprov DKI Siapkan 9.430 Unit Rusunawa Siap Huni, Ini Perinciannya

Wildan Catra Mulia
Salah satu rusunawa baru yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta tahun ini. (Foto: Humas Pemprov DKI)

Untuk diketahui, besaran tarif retribusi pada unit rusunawa juga telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan. Besaran tarif retribusi itu dijelaskan sebagai berikut:

1. Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp2.500.000 sampai dengan Rp4.500.000 per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp765.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut terdapat di 11 lokasi.

2. Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp4.500.000 sampai dengan Rp7.000.000 per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp1.500.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut untuk saat ini hanya di Rusunawa KS Tubun, Jakara Barat.

3. Bagi masyarakat terprogram sebesar Rp505.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
3 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
3 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
3 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal