Untuk diketahui, besaran tarif retribusi pada unit rusunawa juga telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan. Besaran tarif retribusi itu dijelaskan sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp2.500.000 sampai dengan Rp4.500.000 per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp765.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut terdapat di 11 lokasi.
2. Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp4.500.000 sampai dengan Rp7.000.000 per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp1.500.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut untuk saat ini hanya di Rusunawa KS Tubun, Jakara Barat.
3. Bagi masyarakat terprogram sebesar Rp505.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air.