Pemprov DKI Siapkan Pergub Sanksi Perkantoran yang Tutupi Kasus Positif Covid-19

Bima Setiyadi
Ilustrasi, kawasan perkantoran di Jakarta. (Foto: Antara).

"kita menginginkan ke depan, perkantoran terbuka dan jujur dalam memberikan laporan terhadap karyawannya apabila ada yang terpapar," katanya.

Menurutnya, perusahaan atau perkantoran yang melanggar PSBB transisi terus bertambah. Berdasarkan catatanya, dari 3.290 perusahaan yang diinspeksi mendadak (sidak), 3.809 diberikan sanksi peringatan pertama dan 101 peringatan kedua. Sementara 41 perkantoran lainnya ditutup sementara.

"Dari 41 perkantoran yang ditutup, 34 di antaranya ditemukan karyawan yang positif Covid-19. Sedangkan tujuh perkantoran lainnya karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Megapolitan
2 bulan lalu

Karyawan Ungkap Detik-Detik Kebakaran Gedung di Kemayoran

Seleb
2 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
3 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal