JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta sedang menggodok peraturan sanksi denda progresif bagi perkantoran yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satunya, sanksi denda terhadap perkantoran yang menutupi temuan karyawan terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, telah mengevaluasi penerapan PSBB di perkantoran. Pelanggaran terbanyak, kata dia tidak mematuhi aturan 50 persen kapasitas dan menutupi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan kantor.
"Tunggu saja Peraturan Gubernur (Pergub)-nya. Nanti diumumkan," ujar Andri di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dia menuturkan, dalam Pergub sanksi denda progresif itu, perusahaan yang melanggar akan dikenakan teguran pertama terlibih dahulu dilanjutkan teguran kedua.
Sementara untuk temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, kantor tersebut akan ditutup selama 14 hari berikut sanksi denda. Selain menyiapkan pergub sanksi denda, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan sistem untuk mengawasi kegiatan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan sebagainya.