Pemprov DKI Siapkan Pergub Sanksi Perkantoran yang Tutupi Kasus Positif Covid-19

Bima Setiyadi
Ilustrasi, kawasan perkantoran di Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta sedang menggodok peraturan sanksi denda progresif bagi perkantoran yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satunya, sanksi denda terhadap perkantoran yang menutupi temuan karyawan terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, telah mengevaluasi penerapan PSBB di perkantoran. Pelanggaran terbanyak, kata dia tidak mematuhi aturan 50 persen kapasitas dan menutupi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan kantor.

"Tunggu saja Peraturan Gubernur (Pergub)-nya. Nanti diumumkan," ujar Andri di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Dia menuturkan, dalam Pergub sanksi denda progresif itu, perusahaan yang melanggar akan dikenakan teguran pertama terlibih dahulu dilanjutkan teguran kedua.

Sementara untuk temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, kantor tersebut akan ditutup selama 14 hari berikut sanksi denda. Selain menyiapkan pergub sanksi denda, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan sistem untuk mengawasi kegiatan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan sebagainya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Health
1 bulan lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
1 bulan lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
1 bulan lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal