Ketiga, menunjukkan bukti yang diminta Pemprov DKI yang memintanya untuk menghapus foto dengan Presiden Jokowi.
“Kami tunggu dalam 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana,” kata Yayan dalam salinan surat tersebut.
Kasus ini berawal dari unggahan Ike di Instagram. Dia mengunggah gambar foto dengan Presiden Jokowi di Istana. Dalam keterangannya dia menyebut tidak rela menghapus foto ini. Penghapusan foto itu diklaim sebagai syarat yang diminta Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan proyek di lingkungan DKI.