Pemprov DKI Terima 149 Aduan terkait THR, Siap Periksa Perusahaan yang Diduga Melanggar

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, Pemprov DKI membuka pengaduan bagi masyarakat yang pembayaran THR-nya bermasalah.

Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho mengatakan, dari total jumlah aduan tersebut ada 80 aduan THR tidak dibayarkan, 46 THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dan 23 THR terlambat dibayar.

Disnakertrans DKI pun siap memeriksa perusahaan yang diduga melanggar pembayaran THR.

"Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama. Kalau memang belum dibayarkan juga masuk lagi nota pemeriksaan kedua," ujar Hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

4 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

19 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

23 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal