Pemprov DKI Tutup Taman, Hutan Kota hingga Margasatwa Buntut Lonjakan Covid-19

Muhammad Refi Sandi
Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pertanian dan Hutan Nomor 166 Tahun 2021 yang menutup semua taman, hutan kota dan margasatwa hingga 5 Juli. (foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pertanian dan Hutan Nomor 166 tahun 2021. Hal tersebut buntut melonjaknya kasus positif di ibu kota. 

"Seluruh Taman Kota, Hutan Kota, Kebun Bibit dan Taman Margasatwa Ragunan ditutup," tulis akun Instagram @dkijakarta, Senin (28/6/2021). 

Sementara itu, aktivitas ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) juga ditiadakan. Namun, kegiatan pemakaman jenazah tetap berjalan. 

Proses pemakaman bagi jenazah non-covid hanya dapat dihadiri keluarga utama yang sudah divaksin, menggunakan double masker dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dan melakukan pengendalian serta pengamanan untuk menghindari kerumunan pengunjung. 

"Tetap patuhi prokes dengan disiplin yang tinggi demi memutus mata rantai Covid-19. Jangan lupa 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," tulis akun tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

8 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

29 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

1 bulan lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal