Pemprov DKI Usulkan 9 Karya Budaya Betawi Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual 

Dimas Choirul
Pencak silat. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan sembilan usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Usalan itu dilakukan mengingat pengakuan atas budaya merupakan hal yang sangat penting.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi untuk diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu, 16 Maret 2022.

“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi. Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal. Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

 Lebih lanjut, Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektualnya ke Kemenkumham. 

Menurut Iwan, pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Kebut Pembangunan Flyover di Latumenten, Cegah Kecelakaan Kereta 

Megapolitan
5 hari lalu

Keren! 1 Jam Lampu Jakarta Dipadamkan, Emisi Karbon Merosot 77,53 Ton CO2e

Megapolitan
8 hari lalu

Jakarta Akan Padamkan Listrik 1 Jam pada 25 April 2026

Megapolitan
8 hari lalu

Catat! Lampu Gedung hingga Jalan di Jakarta Dimatikan 1 Jam Besok Malam, Ada Apa?

Megapolitan
12 hari lalu

Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal