Pemprov Jakarta Belum Dapat Laporan Perusahaan Tak Bisa Bayar THR

Bima Setiyadi
Sindonews
Tunjangan Hari Raya. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) ke pegawainya. Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2020 mengatur pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dari 77.703 perusahaan di Jakarta belum ada laporan ketidaksanggupan memberikan THR. Sebanyak 77.703 perusahaan itu memiliki pegawai sekitar 1,9 juta.

"Dari jumlah itu sebanyak 1.103.201 mempunyai KTP Jakarta, kami berharap semuanya sanggup memberikan THR," ujar Andri di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Andri mengatakan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR tertuang dalam Surat Edaran Disnakertrans DKI Jakarta Nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2020. Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja menyatakan pembayaran THR bisa ditunda atau dicicil tapi harus diberikan perusahaan di tengah wabah corona.

Jika memberikan THR secara bertahap atau ditunda, Andri berharap perusahaan berdiskusi terlebih dahulu dengan serikat pekerja. Supaya tak ada gejolak yang bisa merugikan perusahaan juga.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah jika ada perusahaan yang menyatakan tak bisa membayar THR," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pramono Ungkap Penyebab KJMU Telat Cair, Ada Masalah Rekening hingga Data NIK Tak Sesuai

17 jam lalu

JIS Diprioritaskan Jadi Kandang Persija, Pramono bakal Batasi Konser

15 jam lalu

Pramono bakal Terjun Langsung ke 44 Kecamatan di Jakarta, Ini Tujuannya

3 hari lalu

Pemprov DKI Kembangkan JAK-Respond, Percepat Penanganan Keadaaan Darurat di Lapangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal