Pemprov Jakarta Izinkan 2 Pengelola Bioskop Beroperasi

Okezone
Fadel Prayoga
Protokol kesehatan di bioskop. Pemprov Jakarta telah mengizinkan dua pengelola bioskop untuk membuka usahanya. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 12 Oktober 2020. Hingga kini sudah ada dua pengelola bioskop yang mengantongi izin beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan dua pengelola bioskop yang sudah diberi izin beroperasi yakni XXI dan Cineapolis. Gumilar mengatakan surat keputusan (SK) izin operasi telah disampaikan kepada dua pengelola bioskop tersebut.

"Izin sudah kami sampaikan kepada XXI dan Cineapolis, mereka boleh beroperasi. Kami juga sudah berikan SK kepada mereka," kata Gumilar di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Sementara itu Dinas Parekraf DKI Jakarta masih memverifikasi pengajuan izin beroperasi satu pengelola bioskop lainnya yakni CGV. Gumilar menegaskan, pengelola bioskop diberikan kebebasan menentukan waktu operasional setelah diberikan SK.

“Yang penting bagi kami sudah keluar SK-nya, tergantung dari pengelola mau buka kapan,” kata dia.

Bioskop Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Banjir Rendam 12 RT di Jakarta Pagi Ini, 4 Ruas Jalan Tergenang

Film
5 hari lalu

Awal 2026 Sudah 15 Juta Tiket Bioskop Terjual, Film Nasional Dominasi Libur Lebaran

Film
5 hari lalu

Film Nasional Rajai Bioskop di Indonesia, Total 130 Juta Tiket Terjual Sepanjang 2025

Megapolitan
8 hari lalu

Lalu Lintas Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ramai Lancar usai Libur Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news