Pemprov Jakarta Izinkan 2 Pengelola Bioskop Beroperasi

Okezone
Fadel Prayoga
Protokol kesehatan di bioskop. Pemprov Jakarta telah mengizinkan dua pengelola bioskop untuk membuka usahanya. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 12 Oktober 2020. Hingga kini sudah ada dua pengelola bioskop yang mengantongi izin beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan dua pengelola bioskop yang sudah diberi izin beroperasi yakni XXI dan Cineapolis. Gumilar mengatakan surat keputusan (SK) izin operasi telah disampaikan kepada dua pengelola bioskop tersebut.

"Izin sudah kami sampaikan kepada XXI dan Cineapolis, mereka boleh beroperasi. Kami juga sudah berikan SK kepada mereka," kata Gumilar di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Sementara itu Dinas Parekraf DKI Jakarta masih memverifikasi pengajuan izin beroperasi satu pengelola bioskop lainnya yakni CGV. Gumilar menegaskan, pengelola bioskop diberikan kebebasan menentukan waktu operasional setelah diberikan SK.

“Yang penting bagi kami sudah keluar SK-nya, tergantung dari pengelola mau buka kapan,” kata dia.

Bioskop Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

57 tahun lalu

Pramono Ungkap Misi Besar Menuju 5 Abad Jakarta, Ini yang Jadi Prioritas

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news