Pemprov Jakarta Izinkan 2 Pengelola Bioskop Beroperasi

Okezone
Fadel Prayoga
Protokol kesehatan di bioskop. Pemprov Jakarta telah mengizinkan dua pengelola bioskop untuk membuka usahanya. (Foto: iNews.id)

Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat PSBB transisi yang berlangsung 12-25 Oktober 2020. Kegiatan dalam ruangan yang dimaksud seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

Namun pelaksanaanya harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Jika tak mendapat persetujuan, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip Minggu (11/10/2020).

Pembukaan kegiatan di dalam ruangan itu harus mematuhi protoko kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 termasuk bioskop. Pertama, maksimal pengunjung yang dilayani yakni 25 persen dari kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau lalu lalang.

Kemudian alat makan-minum disterilisasi dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Lalu petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Libur Panjang Natal, Jalan Sudirman Terpantau Lengang

Nasional
3 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
4 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
5 hari lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal