Pemprov Jakarta Larang Warga Nyalakan Petasan jelang Lebaran, Siap Beri Sanksi 

Muhammad Refi Sandi
Pemprov DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan menjelang Lebaran. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Sanksi siap diberikan kepada warga yang melanggar.

Pasalnya, petasan dapat memicu kebakaran hingga gesekan tawuran selain membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dia menambahkan sosialisasi terkait bahaya petasan sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara nonformal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan.

Menurut dia, petasan banting maupun kembang api luncur yang beredar berbahan dasar peledak dan mudah terbakar. Sehingga dapat membahayakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemprov DKI Lanjutkan Penyemprotan Water Mist Hari Ini, Atasi Dampak Abu Anak Krakatau

2 hari lalu

Pramono Ungkap Udara Jakarta Membaik usai Sebaran Abu Anak Krakatau, ASN DKI Tetap Ngantor

3 hari lalu

Pemprov DKI Kerahkan 40 Kendaraan Water Mist Keliling Jakarta, Cegah Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

4 hari lalu

Tarif RSUD di Jakarta Disesuaikan, Pramono Jamin Pasien BPJS Berobat Tetap Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal