Pemprov Jakarta Larang Warga Nyalakan Petasan jelang Lebaran, Siap Beri Sanksi 

Muhammad Refi Sandi
Pemprov DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan menjelang Lebaran. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Sanksi siap diberikan kepada warga yang melanggar.

Pasalnya, petasan dapat memicu kebakaran hingga gesekan tawuran selain membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dia menambahkan sosialisasi terkait bahaya petasan sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara nonformal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan.

Menurut dia, petasan banting maupun kembang api luncur yang beredar berbahan dasar peledak dan mudah terbakar. Sehingga dapat membahayakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Penampakan Bundaran HI saat Lampu Dipadamkan 1 Jam, Sejumlah Titik Gelap

7 jam lalu

MRT Thamrin-Kwitang Segera Dibangun, Pemprov DKI Mulai Data Lokasi Terdampak

4 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

4 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal