Pemprov Jakarta Larang Warga Nyalakan Petasan jelang Lebaran, Siap Beri Sanksi 

Muhammad Refi Sandi
Pemprov DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan menjelang Lebaran. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat," ucapnya.

Satriadi mengatakan, aturan larangan penyalaan petasan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 19 disebutkan setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan penyimpan petasan serta sejenisnya dan membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, bagi yang melanggar Pasal 19 huruf a bisa dikenakan ancaman pidana 10 hingga 60 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp30 juta. 

Sementara, yang melanggar Pasal 19 huruf b dikenakan ancaman pidana 30 hingga 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

22 jam lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

1 hari lalu

Pramono Mau Pindahkan Kabel Semrawut di Jakarta ke Bawah Tanah, Target 5 Tahun Rampung

2 hari lalu

Tangga JPO Dewi Sartika Cawang di Tengah Jalan, Pemprov DKI Tambah Fasilitas Pelican Crossing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal