Pemprov Jakarta Sebut Ganjil Genap untuk Motor Belum Berlaku

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

Dia juga memastikan jalur ganjil genap bisa mengalami perubahan dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk beradaptasi dengan kondisi terkini penularan covid-19.

"Tentu akan ada perubahan karena penanganannya harus dilihat dalam satu wilayah Jakarta," ucapnya.

Ketentuan ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi termaktub dalam Pasal 17 poin (2) Pergub 51 Tahun 2020. Pada Pasal 18 poin (3) disebutkan pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

1 bulan lalu

Viral Rekaman Warga: Oknum Dishub Bekasi Diduga Peras Sopir Truk Rp1,7 Juta

1 bulan lalu

14 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Sembarangan di Jaktim, 4 Mobil Diderek Dishub

1 bulan lalu

Truk Mogok Sering Bikin Macet, Dishub Jakarta Siapkan Call Center Derek Gratis Mulai Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal