Dia juga memastikan jalur ganjil genap bisa mengalami perubahan dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk beradaptasi dengan kondisi terkini penularan covid-19.
"Tentu akan ada perubahan karena penanganannya harus dilihat dalam satu wilayah Jakarta," ucapnya.
Ketentuan ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi termaktub dalam Pasal 17 poin (2) Pergub 51 Tahun 2020. Pada Pasal 18 poin (3) disebutkan pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.