Pemprov Jakarta Sebut Ganjil Genap untuk Motor Belum Berlaku

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan penerapan ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi belum berlaku. Aturan yang tertuang dalam Pergub 51 Tahun 2020 itu baru ditetapkan setelah evaluasi satu minggu sejak penerapan PSBB transisi.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020). Menurutnya evaluasi kondisi lalu lintas Jakarta selama seminggu setelah PSBB transisi akan menentukan kebijakan berikutnya terkait penerapan ganjil genap.

"Satu minggu ke depan belum berlaku, kepastiannya baru akan ditentukan setelah evaluasi sesuai Pergub 51 Tahun 2020," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan hasil evaluasi akan disampaikan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Seperti apa penerapannya tergantung keputusan Gubernur.

"Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Pak Gubernur terkait implementasinya akan seperti apa," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Buletin
10 hari lalu

Parkir Sembarangan, Mobil Derek Polisi Diangkut Dishub Jakarta

Nasional
20 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
20 hari lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal