JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan penerapan ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi belum berlaku. Aturan yang tertuang dalam Pergub 51 Tahun 2020 itu baru ditetapkan setelah evaluasi satu minggu sejak penerapan PSBB transisi.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020). Menurutnya evaluasi kondisi lalu lintas Jakarta selama seminggu setelah PSBB transisi akan menentukan kebijakan berikutnya terkait penerapan ganjil genap.
"Satu minggu ke depan belum berlaku, kepastiannya baru akan ditentukan setelah evaluasi sesuai Pergub 51 Tahun 2020," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan hasil evaluasi akan disampaikan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Seperti apa penerapannya tergantung keputusan Gubernur.
"Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Pak Gubernur terkait implementasinya akan seperti apa," ucapnya.