Pemuda di Bekasi Dikurung Teman di Kamar Mandi hingga Tewas

Carlos Roy Fajarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto MNC Portal).

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Dimana 5 orang saksi yang merupakan teman korban menguatkan dan mengarahkan kasus ini terkait kasus pembunuhan.

"Saat terjadi kasus pembunuhan oleh tersangka, disampaikan korban meninggal akibat jatuh dari tangga. Padahal tangan korban diikat tali plastik, dan mulut korban dilakban oleh pelaku sehingga menyebabkan penyumbatan jalan nafas," jelas Endra Zulpan.

Pelaku diamankan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkas dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien

Nasional
2 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
2 hari lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal