Pemulung di Jakbar Gondol Uang Rp220 Juta usai Bobol Kantor Perusahaan

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penangkapan (foto: Pixabay)

Para pelaku mencongkel jendela dan membobolnya dengan menggunakan linggis. Selanjutnya, pelaku membobol brankas yang berada di ruangan manajer lantai tiga.

"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," kata Adhi.

Akibat pencurian itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian senilai Rp220 juta.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

3 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

5 hari lalu

Kronologi Maling Kabel Ditangkap saat Beraksi di Stasiun Kampung Bandan, KAI Proses Hukum

5 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal