Penabrak Moses Jadi Tersangka, Ini Harapan Keluarga Korban

Jonathan Simanjuntak
Keluarga korban Moses merasa kecewa karena polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal kelalaian dalam berkendara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

BEKASI, iNews.id - Moses Bagus Prakoso (33) meninggal setelah ditabrak oleh OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada hari Rabu (14/6) yang lalu. Pelaku kini telah resmi jadi tersangka.

Namun, keluarga korban merasa kecewa karena polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal kelalaian dalam berkendara.

Polisi menjerat OS dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 310 mengatur tentang kelalaian, sementara Pasal 312 mengatur tentang sengaja meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas.

"Yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), itulah yang kami sayangkan," kata adik Moses, Nicolas Catra Prakoso, di TPU Perwira, Jumat (16/6/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Ini Kata Polisi soal Mobil Berpelat RI 25 Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak

Megapolitan
7 jam lalu

Viral Mobil Berpelat RI 25 Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak

Megapolitan
7 jam lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Nasional
19 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal