Penabrak Moses Jadi Tersangka, Ini Harapan Keluarga Korban

Jonathan Simanjuntak
Keluarga korban Moses merasa kecewa karena polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal kelalaian dalam berkendara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Selain itu, Nicolas menambahkan keluarga meyakini adanya unsur kesengajaan dalam insiden tabrak lari yang menyebabkan Moses meninggal. Terlebih lagi, polisi juga mengatakan bahwa insiden tersebut bukanlah kecelakaan.

"Menurut kami, ini adalah tindakan kesengajaan dan seharusnya dapat dikenakan pidana yang lain," ujarnya.

Sementara itu, adik Moses lainnya, Lois Bunga Lestari, menyatakan bahwa keluarga akan terus mengawal kasus ini. Proses hukum akan dimulai setelah saudara mereka yang telah meninggal dimakamkan.

"Kami akan melanjutkan proses ini hingga saudara kami yang telah meninggal dimakamkan, setelah itu kami akan mengkonfirmasi (ke polisi) dan mencari tahu. Kami mohon bantuan dari media juga," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Lakalantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis, menyatakan pelaku penabrak OS dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas. 

"Sementara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan agar dapat menambahkan pasal lain," kata Darwis saat dikonfirmasi pada hari Jumat (16/6/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Ini Kata Polisi soal Mobil Berpelat RI 25 Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak

Megapolitan
14 jam lalu

Viral Mobil Berpelat RI 25 Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak

Megapolitan
14 jam lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal