Penahanan 15 Mahasiswa Demo di Balai Kota Jakarta Ditangguhkan, Dijamin Keluarga

Riyan Rizki Roshali
Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Jakarta. (Foto: istimewa)

Dia memerinci identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara satu mahasiwa yang masih buron berinisial MAA. 

Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya tujuh polisi.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.

“Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

1 Mahasiswa kembali Ditangkap Buntut Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta

Nasional
7 bulan lalu

16 Mahasiswa Jadi Tersangka Buntut Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta

Nasional
7 bulan lalu

Kronologi Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta, Mobil Pejabat Sempat Diadang

Nasional
7 bulan lalu

93 Mahasiswa Ditangkap Buntut Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta, 3 Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal