Pembangunan Kampung Susun Akuarium dilaksanakan melalui dana kewajiban pengembang sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah / Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang.
Kampung di pesisir Jakarta Utara ini dahulu digusur Ahok. Tepatnya pada 11 April 2016. Dia menegaskan Pemprov DKI tak akan membangun permukiman di wilayah itu, terlebih ada temuan benda cagar budaya saat revitalisasi dilakukan.
Penggusuran itu pun ditentang warga. Mereka bahkan bertahan hidup di tenda darurat di antara puing-puing bangunan yang telah diratakan dengan tanah.
Namun, saat Anies menjabat gubernur, kawasan ini ditata. Rumah susun Kampung Akuarium pun diwujudkan.