Penampakan Mobil yang Digunakan Prada MWB saat Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Penampakan mobil yang digunakan Prada MWB saat menabrak pasutri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) di Bekasi. (Foto: MPI)

Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan selain akan dihukum secara pidana, Prada MWB juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang dilakukan lebih dari lima tahun.

“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” tutur Irsyad.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Bawa Uang Rp450 Juta, Karyawan Terluka Saat Lawan 4 Rampok di Bekasi

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Karyawan Bawa Duit Rp450 Juta Pakai Motor Dicegat Rampok di Bekasi, Ini Kronologinya

Nasional
9 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan

Nasional
9 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal