Penampakan Mobil yang Digunakan Prada MWB saat Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Penampakan mobil yang digunakan Prada MWB saat menabrak pasutri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) di Bekasi. (Foto: MPI)

Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan selain akan dihukum secara pidana, Prada MWB juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang dilakukan lebih dari lima tahun.

“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” tutur Irsyad.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 22 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
18 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 21 Februari 2026 Beserta Doanya

Nasional
2 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 

Nasional
3 hari lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal