JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) tewas akibat tabrak lari yang dilakukan anggota TNI bernama Prada MWB (23). Tersangka menggunakan mobil Nissan X-Trail saat menabrak keduanya.
Berdasarkan pantauan, mobil yang digunakan pelaku kini berada di Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur. Mobil bernomor polisi L-1877-LY itu terparkir bersama mobil lainnya di halaman Denpom Jaya II tersebut.
Mobil itu dipasangi garis kuning bertuliskan ‘Dilarang Melewati Garis Polisi Militer’. Mobil itu tampak ringsek pada bagian depan tepatnya di bagian bumper dan kap mobil.
Akibat peristiwa maut tersebut, kap mobil yang berada di sisi kanan depan mobil terlihat terangkat. Sementara, lampu mobil di sisi kanan mobil yang digunakan sebagai penerangan juga terlihat hancur.
Bagian kanan mobil ini diduga merupakan sisi mobil yang menabrak kedua korban hingga tewas. Pasalnya, jika melihat pada sisi kirinya, lampu mobil terlihat tidak rusak dan cenderung dalam kondisi normal.
Masih pada sisi yang sama, beberapa bagian kaca pada sisi depan sebelah kanan juga terlihat retak yang membuat kaca nyaris terbelah menjadi tiga.
Detasemen Polisi Militer Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap Prada MWB pelaku tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi. MWB Disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.
“Kami jerat 3 pasal. Yang pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).
Pandi menjelaskan atas perbuatannya, Prada MWB bisa menerima ancaman kurungnan penjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta.
“Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda Rp12 juta,” ucapnya.