"Sebelumnya antara tersangka MR dan korban SB memang pernah berselisih paham," ujar Bobby.
Atas perbuatannya, Bobby menjelaskan tersangka MR disangkakan dengan jeratan pasal Pasal 340 KUHPdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana.
Tersangka MR diancam ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan seumur hidup.