Terdapat lima titik lokasi uji coba razia emisi kendaraan. Di Jakarta Utara dilakukan di Jalan RE Martadinata. Kemudian Jakarta Barat di sekitar Taman Anggrek.
Lalu Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M, sedangkan untuk Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika dan di Jakarta Timur di Jalan Pemuda.
Lantaran masih bersifat uji coba, razia emisi hanya bersifat sosialisasi. Oleh sebab itu, belum ada denda bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Tilang uji emisi akan diberlakukan secara resmi pada 1 September 2023.