Terkait waktu yang dianggap tim sukses terlalu singkat, Dody menjelaskan waktu yang ada dirasa sudah cukup.
"Waktu pendaftaran calon perseorangan sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat, karena sudah kita sosialisasikan melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal. Jadi ketentuan itu ketika diundang-undangkan dianggap semua orang tahu. Kami berharap itu bisa dipedomani," tutur Dody.
Meskipun demikian, calon perseorangan dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI jika merasa dirugikan dengan aturan Pilgub DKI Jakarta yang sudah ditentukan perundang-undangan.
"Ada ruang-ruang untuk mencari keadilan Pemilu Melalui sengketa-sengketa proses namanya di temen-temen Bawaslu. Itu sengketa antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu," pungkas Dody.
Jadwal dan syarat calon perseorangan bisa dilihat dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.