Pendaftaran Calon Perseorangan Cagub Jakarta Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Carlos Roy Fajarta
KPU membuka pendaftaran calon gubernur independen untuk DKI Jakarta (Foto: Antara)

Terkait waktu yang dianggap tim sukses terlalu singkat, Dody menjelaskan waktu yang ada dirasa sudah cukup.

"Waktu pendaftaran calon perseorangan sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat, karena sudah kita sosialisasikan melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal. Jadi ketentuan itu ketika diundang-undangkan dianggap semua orang tahu. Kami berharap itu bisa dipedomani," tutur Dody.

Meskipun demikian, calon perseorangan dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI jika merasa dirugikan dengan aturan Pilgub DKI Jakarta yang sudah ditentukan perundang-undangan.

"Ada ruang-ruang untuk mencari keadilan Pemilu Melalui sengketa-sengketa proses namanya di temen-temen Bawaslu. Itu sengketa antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu," pungkas Dody.

Jadwal dan syarat calon perseorangan bisa dilihat dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Nasional
1 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
2 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Megapolitan
2 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal