Pendaftaran Calon Perseorangan Cagub Jakarta Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Carlos Roy Fajarta
KPU membuka pendaftaran calon gubernur independen untuk DKI Jakarta (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - KPU membuka pendataran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur melalui jalur perseorangan atau tanpa melalui partai politik. Salah satu syaratnya bisa mengumpulkan KTP sebanyak 618.968 lembar.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya menegaskan aturan yang ada sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jadwalnya tetap sampai hari Minggu ya, tetap sampai tanggal 12 Mei ya. Nanti kami akan terima sesuai dengan jadwal. Kalaupun nanti pengganti ada yang kesulitan atau keterlambatan nanti kita akan lihat apakah ada perpanjangan atau tidak," ujar Dody, Jumat (10/5/2024).

Ia mengungkapkan persyaratan yang dibutuhkan harus diunggah ke dalam silon yang sudah ditetapkan oleh KPU DKI dan akan diperiksa apakah ada dukungan KTP ganda.

"Salah satu kriteria verifikasi selain kebenaran KTPnya kemudian kebenaran juga kegandaan baik di internal di tim atau antar pasangan calon. Kalau ada kegandaan status belum memenuhi syarat jadi harus ada konfirmasi yang bersangkutan ini mendukung siapa," jelas Dody.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
14 jam lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Megapolitan
1 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Megapolitan
5 hari lalu

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 20 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal