JAKARTA, iNews.id - KPU membuka pendataran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur melalui jalur perseorangan atau tanpa melalui partai politik. Salah satu syaratnya bisa mengumpulkan KTP sebanyak 618.968 lembar.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya menegaskan aturan yang ada sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadwalnya tetap sampai hari Minggu ya, tetap sampai tanggal 12 Mei ya. Nanti kami akan terima sesuai dengan jadwal. Kalaupun nanti pengganti ada yang kesulitan atau keterlambatan nanti kita akan lihat apakah ada perpanjangan atau tidak," ujar Dody, Jumat (10/5/2024).
Ia mengungkapkan persyaratan yang dibutuhkan harus diunggah ke dalam silon yang sudah ditetapkan oleh KPU DKI dan akan diperiksa apakah ada dukungan KTP ganda.
"Salah satu kriteria verifikasi selain kebenaran KTPnya kemudian kebenaran juga kegandaan baik di internal di tim atau antar pasangan calon. Kalau ada kegandaan status belum memenuhi syarat jadi harus ada konfirmasi yang bersangkutan ini mendukung siapa," jelas Dody.