Berdasarkan jadwal tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota di MK, proses gugatan hingga terbitnya putusan akhir bisa memakan waktu selama dua bulan.
Nurul mengatakan, situasi itu tentu akan mempengaruhi waktu pelantikan pemenang yang semula dijadwalkan pada 20 September 2018.
“Kalau proses gugatannya terus berlanjut, berarti pelantikan pemenang Pilkada Kota Bekasi akan dilakukan pada gelombang kedua Desember 2018,” tutur dia.
Merujuk dari jadwal proses gugatan sengketa pilkada di MK, pendaftaran gugatan dibuka 4-11 Juli. Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan tanggal 12-17 Juli.
Kemudian para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16-20 Juli. Setelah itu, tanggal 23 Juli dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Selanjutnya, proses penanganan perkara sengketa pilkada berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK. Sidang pendahuluan dijadwalkan tanggal 26 Juli. Kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan tanggal 9 Agustus dan putusan akhir tanggal 18-26 September.