Pengacara Habib Rizieq Daftar Praperadilan Kasus Kerumunan Megamendung Pekan Ini

Harits Tryan Akhmad
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab akan mendaftarkan praperadilan kasus kerumunan Megamendung pada pekan ini. Pengajuan praperadilan sedianya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Segera pekan depan (pekan ini-red),” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Minggu (27/12/2020) malam.

Hanya saja, Aziz belum bisa merincikan ihwal waktu permohonan praperadilan tersebut akan didaftarkan. Menurut Aziz, hingga kini tim kuasa hukum masih mengerjakan permohoan itu.

“Nanti dikabarkan lagi (kapan praperadilan diajukan). Sekarang sedang dikerjakan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di tengah pandemi Covid di Megamendung, Bogor.

Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Selain di Bogor, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal