Pengacara Sebut Rizal Kobar Diperiksa terkait Penyelenggaraan hingga Pendanaan Aksi 1812

Helmi Syarif
Korlap Aksi 1812, Rizal Kobar diperiksa terkait penyelenggaraan dan pendanaan demonstrasi tersebut. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Baru sekitar 10 ya. Belum lebih dari 10 karena BAP kita kemarin masih kita koreksi yang 55. Ini masuk ke pertanyaan baru. Bang Rizal ini kan korlap ya, statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal itu kan. Pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar," katanya.

Dalam pemeriksaan Rizal Kobar diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93UU Karantina Kesehatan, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Diberitakan sebelumnya, koordinator lapangan (korlap) aksi 1812, Rizal Kobar dan satu saksi inisial AS kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pemeriksaan tambahan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

KTNA Kecam Demo di Kantor Agrinas Palma: Setop Jual Nama Masyarakat Riau

2 hari lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

2 hari lalu

GRIB Jaya Ungkap Alasan Terjun ke Lokasi Demo 27 Agustus

6 hari lalu

Polri Tegaskan Situasi Nasional Kondusif usai Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal