Ahmad menerangkan, SB masih berstatus sebagai terduga pelaku pelecehan seksual. Terkait kepastiannya, menurutnya itu ranah aparat penegak hukum.
"Terduga ya, karena faktanya yang terjadi seperti apa kan masih klaim-klaiman. Kalau mau dinyatakan pastinya, ya itu penegak hukum," tuturnya.
Keputusan pemecatan tanpa hormat ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Yayasan UMT Nomor 133 Tahun 2017. SB sebelumnya diangkat sebagai staf teater FKIP UMT per 6 Februari 2017.